Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar berada
di Jalan A.P. Pettarani No. 62 berada dalam naungan Pemerintah Kota Makassar.
Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Makassar berganti wajah menjadi Dinas
Komunikasi dan Informatika Kota Makassar. Perubahan inididasarkan
pada Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Perangkat Otonomi Daerah Kota Makassar.
Adapun
pertimbangan yang melatari belakangi perubahan ini adalah bahwa dalam rangka
penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, diperlukan penyesuaian dan perubahan
terhadap kelembagaan perangkat daerah Kota Makassar, berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Pada pasal
21 Perda Nomor 3 Tahun 2009 disebutkan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika
Kota Makassar mempunyai tugas pokok Merumuskan Membina, dan Mengendalikan
kebijakan di bidang Komunikasi dan Informasi, meliputi Pengembangan Informasi,
Aplikasi dan Telematika, Pendayagunaan Media, Pemberdayaan Kelembagaan serta Pos dan Telekomunikasi.
Dengan
hadirnya DISKOMINFO di Kota Metropolitan ini diharapkan mampu membawa
perubahan bagi Kota Makassar terkhusus di Bidang Komunikasi dan Informasi.
Salah satu program menarik dari Diskominfo ini adalah pelayanan "INTERNET GRATIS BAGI KOTA MAKASSAR".
Internet bagi Kota Makassar sudah tidak awam
lagi diberbagai sudut kota sudah nampak berbagai warung internet dan warung
kopi. Dimana, warung ini selalu
dipenuhi oleh orang-orang yang tidak ingin ketinggalan jaman (Up-date).
Duduk di tempat semacam ini kadangkala tidak nyaman dan tidak bebas. Seringkali
tempat semacam ini di serbu oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Nah, dengan adanya"INTERNET GRATIS BAGI
KOTA MAKASSAR" masyarakat akan lebih nyaman dalam mengakses Internet tidak
perlu lagi keluar rumah atau kantor.
Dengan
dikembangkannya layanan seperti ini diharapkan mampu memberikan dampak positif
bagi Masyarakat Kota Makassar. Terkhusus generasi penerus bangsa
(Pelajar/Mahasiswa).
0 komentar:
Posting Komentar